CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Tiga Fatwa Ulama tentang Zakat Profesi

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 750
Selasa, 3 Juni 2014
Featured Image

[Karang Baru | Muhammad Sofyan] sebelum ada aturan yang jelas, Kementerian Agama (dulu Depag) sudah menganjurkan kepada pegawainya untuk berkenan membayar Zakat (Zakat Profesi-red), walaupun belum ada paksaan hanya membuat pernyataan bersedia diambil Zakatnya.

Demikian yang diucapkan oleh Anwar Fadli, S. Ag. Ka. Subbag TU kankemenag Tamiang Dalam sambutannya saat membuka kegiatan Orientasi Pemberdayaan Zakat yang diadakan oleh Seksi Bimas Islam di Grand Arya Hotel Karang Baru pada Selasa (3/5).

Pengumpulan Zakat dilakukan bukan hanya oleh Kankemenag tapi juga oleh masing-masing Satker (Madrasah), olwh karena itu semua Satker kami harapkan juga menyetorkan Zakat pegawai ke Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang lanjut Anwar Fadli.

Beliau juga melaporkan kepada Kepala Baitul Mal Aceh Tamiang bahwa selama ini Zakat yang dikumpulkan disalurkan kepada Siswa-siswa miskin untuk membantu biaya pendidikannya, oleh karena itu kami harapkan yang akan datang Baitul Mal juga dapat menyalurkan Zakat kepada Siswa-siswa miskin di madrasah kami karena sebahagian besarnya adalah orang yang tidak mampu pungkas Anwar Fadli sebelum membuka acara tersebut.

Hj. Sri Hidayanti, Lc. M.Si Kepala Baitul Mal Aceh Tamiang dalam pemaparan Materinya antara lain menyampaikan tiga fatwa Ulama tentang Zakat Profesi: Pertama; Fatwa Ulama Dunia dari hasil Muktamar I tentang Zakat di Kuwait, 29 Rajab 1404/30 April 1984 salah satunya adalah Mewajibkan Zakat Profesi.

Kedua; Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), nomor 3 tahun 2003: Mewajibkan zakat profesi atau zakat penghasilan. Ketiga; Fatwa ulama (MUI) Aceh tentang wajibnya zakat dari sektor jasa atau gaji diputuskan dalam rapat komisi B (fatwa/hukum), nomor 01/1998, hari jumat tanggal 2 Rabi’ul awal 1419 H/26 Juni 1998 M). Antara lain berbunyi, Pembayaran/pemungutan zakat gaji tersebut dianjurkan pada setiap kali memperoleh penghasilan sebagai ta’jil/taqsith. [y]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh