CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kakankemenag Tamiang dan Kajari Kualasimpang Tandatangani Kesepakatan

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 300
Kamis, 1 Mei 2014
Featured Image

[Karang Baru | Muhammad Sofyan] Ka. Kankemenag Tamiang dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kualasimpang Rabu (30/4) menandatangani Kesepakatan Bersama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Grand Arya Hotel Karang Baru.Dalam Sambutannya Ka. Kankemenag Tamiang Salamina, MA mengatakan bahwa salah satu dasar pelaksanaan kesepakan ini adalah menindaklanjuti MoU antara Ka. Kanwil Kemenag Prov. Aceh dengan Kajati Prov Aceh tanggal 4 Februari 2014 yang lalu di Banda Aceh.

Kesepakatan tersebut adalah langkah awal menetes sampai ke Kankemenag, Madrasah dan KUA oleh karena itulah kita melaksanakan Mou pada hari ini.Adapun tujuan kesepakatan ini adalah untuk membantu penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh kankemenag Tamiang serta mencakup seluruh unit kerja baik di dalam maupun di luar pengadilan, ujar beliau lebih lanjut. Sebaiknya sebelum kita terjerat kasus hukum hendaklah berkonsultasi dengan pihak kejaksaan, inilah tujuan kita laksanakan kegiatan ini jelasnya lagi.

Masih menurut Salamiana, saat ini telah terjadi reformasi birokrasi di Kementerian Agama, terutama ditingkat pusat dan itu harus kita sadari sampai ke tempat kita di Kabupaten kota. Dengan tetap bekerja keras dan menjunjung nilai-nilai keikhlasan ada sebuah perubahan di tengah-tengah Kementerian Agama, dimana tahun 2011 dan 2012 memperoleh prediket Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pelaporan keuangan dan tahun 2013 kita mendapat prediket terbaik dalam penyelenggaraan Ibadah Haji dari Pemerintah Arab Saudi.

Sementara itu Amir Syarifuddin, SH Kajari Kualasimpang dalam sambutannya mengajak semua peserta untuk saerching apa yang belum dipahami dari Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara dan tugas-tugas di Kementerian Agama yang berkaitan dengan Hukum. Tugas dan Fungsi kejaksaan antara lain adalah sebagai jasa pengacara negara yang bertugas untuk mendampingi instansi pemerintah atau BUMN dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.Lebih lanjut Kajari Kualasimpang mengatakan bentuk-bentuk bantuan hukum yang akan diberikan Kejaksaan kepada Kankemenag antara lain bantuan hukum didalam pengadilan maupun di luar pengadilan, memberikan pendapat umum maupun bantuan hukum lainnya. [y]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh