[Karang Baru| Muhammad Sofyan] Kementerian Agama Aceh Tamiang melalui Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) mengadakan Rakor (Rapat Koordinasi) dengan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Aula Serba guna pada Kamis (13/2).
Pertemuan ini membahahas masalah Izin Operasional dan Pengisian Data Emis. Abdil Azis, MA dalam sambutannya menyampaikan bahwa Syarat sebuah lembaga (Ponpes) adalah Izin Operasional. Agar tidak dianggap ilegal dan apabila ada bantuan bisa disalurkan ke Ponpes tersebut. Kami akan mengunjungi Ponpes satu-persatu. Kami datang bukan untuk apa-apa hanya ingin melihat keadaan ponpesnya.
Kami akan membantu dayah semaksimal mungkin, kami mohon berikanlah data yang diminta oleh petugas kami nantinya. Sampaikan laporan bulanan dayah ke kantor 3 bulan sekali. Nantinya kita juga akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk memudahkan berkomunikasi. Ada Sebuah perubahan di pondok pesantren saat ini.
Sejak tahun 2009 bantuan pusat yang biasanya disalurkan melalui kementerian agama dihentikan. Bantuan-bantuan yang sifatnya fisik diplot kepada bantuan yang sifatnya penguatan pada santri, ada bantuan program beasiswa bagi santri Ponpes bagi pondok pesantren yang menjalankan pendidikan formal, demikian yang disampaikn oleh Salamina, MA KakanKemenag Aceh Tamiang.
Selanjutnya acara dipandu oleh Al-Haris, SHI untuk pengisian data Emis Ponpes dan data-daa lainya yang dianggap perlu. [y]