CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Percepatan Penyelesaian Paspor Jamaah, Kakankemenag Aceh Timur Koordinasi dengan Imigrasi

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 2501
Rabu, 8 Februari 2023
Featured Image

Idi (Irfan) -- Untuk percepatan penyelesaian Paspor Jamaah Haji Tahun 2023, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur H Salamina SAg MA melakukan koordinasi dengan Kepala Imigrasi Kelas II TPI Kota Langsa. 

Dalam kunjungan tersebut Kakankemenag disambut langsung oleh Kepala Imigrasi Kota Langsa Novan Indriyanto yang baru bertugas tiga pekan yag lalu. Sambutan idampingi oleh Kasi Intel dan Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, T Teguh Abdi SH. 

Beberapa hal yang didiskusikan oleh orang nomor satu di lingkungan kemenag Aceh Timur di antaranya, membicarakan penyelesaian Paspor Jamaah Haji sebanyak 250 orang.

"Dari jumlah tersebut, berkas jamaah haji yang baru diserahkan ke Kantor Imigrasi Langsa sebanyak 91 berkas, sisanya akan menyusul," ujar H Salamina.

Penyelesaian paspor sebagai bentuk layanan yang diberikan kepada jamaah sesuai amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019, pada Pasal 3 disebutkan, tujuan penyelenggaraan ibadah haji bertujuan memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan. 

Selain untuk jamaah Aceh Timur, Kantor imigrasi Kota Langsa juga melakukan pembuatan paspor untuk jamaah haji Aceh Tamiang dan Kota Langsa.

Untuk memberikan layanan prima dan memberi kemudahan kepada jamaah, Kepala Imigrasi kota Langsa menawarkan penyelesaian paspor dilakukan pada Kantor Kemenag Aceh Timur. 

"Hal itu, disambut baik oleh H Salamina mengingat domisili jamaah yang jauh," imbuh H Salamina.

Dalam waktu dekat ini, diperkirakan akhir Februari 2023 mendatang Kemenag Aceh Timur akan melakukan perekaman data dan pengambilan gambar dan sidik jari oleh pihak Imigrasi Langsa yang akan dilakukan di Ruang Kerja PHU Kemenag Aceh Timur.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur yang berkeiginan untuk membuat/perpanjangan paspor agar melengkapi berkas sesuai dengan syarat yang telah ditentukan dan diserahkan secara langsung ke ruang Seksi PHU Kemenag Aceh Timur. 

"Program perekaman ini kita lakukan sehubungan adanya program Eazy Passport dari Kantor Imigrasi Langsa. Eazy Passport ini merupakan upaya jemput bola oleh pihak Imgrasi dalam rangka pelayanan lebih dekat dengan masyarakat," ungkapnya.

Terakhir H Salamina menyampaikan, adapun syarat pembuatan paspor bagi jamaah haji cukup dengan membawa KTP, KK, akte lahir/ijazah dan buku nikah.

"Sedangkan untuk keberangkatan umrah harus ditambahkan dengan rekom yang dikeluarkan oleh Travel Umrah dan Kantor Kemenag," tandasnya.[yyy]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh