CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

MPU Gelar Muzakarah Tekan Angka Perceraian, Kakankemenag H Hamdan Laporkan Program Bimwin

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 388
Senin, 27 Juni 2022
Featured Image

Redelong (Humas)-- Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Bener Meriah gelar muzakarah masalah keagamaan dengan tema Menekan Angka Perceraian, yang berlangsung di Aula MPU setempat, Senin (27/6/2022).

Dalam kesempatan itu, Kakankemenag Bener Meriah Drs H Hamdan MA, dalam materinya, menegaskan bahwa secara legal nikah hanya dibenarkan melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

"Jangan ada yang menikahkan pasangan suami istri di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan, karena itu ilegal," ujar Hamdan.

Selanjutnya, Hamdan menyampaikan, salah satu upaya Kementerian Agama untuk mencegah terjadinya perceraian melalui Program Pusaka Sakinah.

"Bagi suami istri akan diberi pembinaan melalui Program Pusaka Sakinah, sebelum menikah diberi pembinaan melalui Program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Pra Nikah, Bimbingan Perkawinan Usia Sekolah, dan Program Pembinaan Pencegahan Keluarga Stunting, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Bappeda," ujar Hamdan.

Kemudian, Hamdan, meminta kepada imam dan tokoh agama untuk memediasi persoalan perceraian, agar pasangan suami istri tidak bercerai dan dapat rujuk kembali.


"Salah satu dampak yang sangat negatif dari perceraian adalah terlantarnya anak-anak, dan kurangnya perhatian dari orang tuanya," jelas Hamdan.

Oleh karena itu, Hamdan, kembali menegaskan perlunya peran semua pihak agar keluarga di Bener Meriah dapat hidup rukun, damai dan sejahtera, (sakinah, mawaddah wa rahmah).

Sebelumnya, Ketua MPU Tgk. Almuzani membuka acara muzakarah keagamaan tahun 2022 yang berlangsung pada 27 hingga 28 Juni, di aula MPU setempat.

Sebagai pemateri dalam muzakarah ini, Ketua MPU Bener Meriah, Kakankemenag Drs H Hamdan MA, Ketua FKUB Tgk. Abdurrahman Lamno, dan Ketua Mahkamah Syar'iyah diwakili Wakil Ketua.

Hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini, imam kampung, mukim, tokoh agama, Kepala KUA Kecamatan, dan Penyuluh Agama Islam. (alfazri/yyy)

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh